Kamis, 25 Mei 2006
MAYANGSARI DAN POLIGAMI
Menarik memang mengamati kasus yang menimpa Bambang Trihatmojo dan keluarganya, walaupun sebenarnya kasus tersebut biasa saja, karena sebenarnya banyak terjadi di masyarakat umum,…. Tapi kali ini karena kasus ini dialami oleh bukan masyarakat umum, maka “ributlah” orang seluruh Indonesia……
Sekali lagi firman Allah subhanahu wata’ala dihadapkan dengan sebuah kenyataan yang dianggap tidak pas dan tidak sesuai dengan rasa keadilan….. bahwa aturan poligami dianggap menjadi penyebab pintu pagar dan kaca jendela menjadi rusak, dan bahkan bapak dan anak menjadi baku pukul,…… oleh karena itu dapatlah disimpulkan “oleh mereka” bahwa aturan halalnya poligami yang dibuat oleh Allah subhanahu wata’ala itu sudah tidak bisa berlaku lagi di jaman sekarang ini. Bahwa poligami hanya berlaku pada jaman nabi saja, bahwa poligami membuat keluarga jadi berantakan, istri lama menjadi kehilangan kebahagiaan…. dan isteri baru dituduh merebut suami orang…… Maka firman Allah tersebut (Qur’an Surat An Nissa (4) ayat 3) perlu di amandemen, atau harus dianulir, dan dihapus aja dari kitab Suci Al Qur’an, sebab ayat tersebut hanya dijadikan oleh kaum laki-laki sebagai alat pembenar untuk memuaskan nafsunya saja….. Kalau orang Islam sampai mempunyai pendirian dan pendapat yang seperti ini,….. keimanannya kepada Allah, kepada Rasulullah, kepada Kitab Al Qur’an masih dipertanyakan, alias masih perlu diperbaiki lagi…..
Padahal kalau mau jujur, bahwa tidak sedikit yang berpoligami hidupnya rukun dan bahagia, dan tidak sedikit juga sebuah keluarga yang tidak berpoligami (istrinya cuma dan hanya satu) hidupnya tidak bahagia dan berantakan…..
Jadi kata kuncinya adalah, jangan aturannya yang disalahkan, apalagi aturan itu yang membuat adalah Allah subhanahu wata’ala, Tuhan yang menciptakan manusia, Tuhan yang tahu betul tentang sifat dan tabiat manusia yang diciptakannya, Tuhan yang mengerti betul apa dan bagaimana kebutuhan dan keperluan manusia. Tapi yang disalahkan adalah manusia itu sendiri yang belum kaffah, belum menyeluruh, belum konfrehensif, belum istiqomah dalam melaksanakan dan mengamalkan aturan Allah tersebut, makanya kalau manusianya sudah benar beriman dan benar taqwanya, hidup dalam poligami tidak masalah lagi, percayalah….. Insya Allah………
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar