Salurkan Infaq Anda untuk PEMBANGUNAN GEDUNG MADRASAH DINIYAH MUHAMMADIYAH SIDOMULYO KEC.ANGGANA KAB.KUKAR melalui: BRI UNIT ANGGANA No. Rek. 4565.01.003179.53.3 a.n. PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH ANGGANA

AmirHady RadioOnline

Free Shoutcast HostingRadio Stream Hosting

lazada

Selasa, 27 November 2007

Hukum mati efisien ?


Kasus roy marten, sekali lagi menunjukan bahwa hukum yang dibuat oleh manusia sangat tidak bisa dijadikan sebagai jaminan seseorang akan menjadi jera dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang salah, bahwa penjara tidak bisa membuat seseorang akan serta merta sadar dan memperbaiki kelakuan seseorang, itulah hukum manusia. Kalau saja perbuatan itu hanya merugikan diri pribadi seseorang, maka itu masih lumayan, akan tetapi bila perbuatan yang diulangi setelah keluar dari penjara itu merugikan orang atau pihak lain, maka hal itu merupakan perbuatan yang sangat melanggar HAM, apalagi seperti kasuh-kasus, pencurian, perampokan, pemerkosaan atau pembunuhan, kalau sampai diulangi setelah keluar dari penjara, maka itu merupakan perbuatan "biadab" yang tidak berprikemanusiaan.


Islam dalam menangani kasus-kasus hukum demikian, sangat tegas, yaitu yang disebut dengan hukum "qisas", artinya setelah melalui proses pengadilan, dan apabila vonis tersebut sudah berkekuatan hukum yang tetap, maka eksekusi "qisas" akan segera dilaksanakan, dan dijamin si terhukum tidak akan bisa lagi mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. Memang sepertinya (pada pandangan manusia) hukuman tersebut tidak beradab atau melanggar HAM si terhukum, tapi sebenarnyalah, itu semua untuk menjamin ketentraman bagi masyarakat sekitar, karena sang "pembuat onar" sudah tidak mungkin lagi mengulangi perbuatannya kepada orang lain.


Salah satu keuntungan dengan hukuman qisas adalah, Negara tidak mengeluarkan biaya yang besar dengan memberi pelayanan bagi orang yang dipenjara, apalagi dipenjara 15 atau 20 tahun, artinya negara akan mengeluarkan biaya selama 15 atau 20 tahun bagi si terhukum. Coba kita hitung andaikata biaya makan satu orang terhukum satu hari misalnya Rp.5.000, maka selama dihukum 15 tahun, biaya yang dikeluarkan oleh negara sebesar Rp.5.000 x 30 hari x 12 bulan x 15 tahun = 27.000.000, itu baru biaya makan, belum biaya air untuk mandi, listrik, pegawai penjara dan lain-lain. Itu baru satu orang.






Tidak ada komentar: