foto by amir hady |
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Anggana, Kec.Anggana, Kab.Kutai Kartanegara telah menyelenggarakan kegiatan berupa bimbingan teknis bagi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Desa Anggana, jum’at (28-3-2014) di Pendopo Kantor Desa Anggana. Pertemuan dipimpin langsung oleh Amir Hady selaku Ketua PPS, Andang Nur Hidayat selaku PPK Kec.Anggana, Wagimin selaku Kepala Desa Anggana dan ketua-ketua KPPS se Desa Anggana.
Ketua PPS menyampaikan bahwa setiap langkah penyelenggara pemilu, termasuk yang diselenggarakan di TPS oleh KPPS akan diawasi baik oleh masyarakat dan petugas pengawas dan akan dipantau oleh pemantau
pemilu. Untuk itu diharapkan sikap dan langkah kerja penyelenggara pemilu selalu mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ada, dan tetap menjaga independensi, integritas dan profesionalisme serta tidak memihak salah satu peserta pemilu.
Dibagian lain juga disampaikan dan dijelaskan tentang sah dan tidaknya surat suara, yaitu apabila tanda coblos pada:
- kolom parpol, maka dinyatakan SAH untuk PARTAI POLITIK;
- kolom calon, maka dinyatakan SAH untuk CALON;
- kolom parpol dan kolom calon, makadinyatakan SAH untuk CALON;
- kolom parpol dan lebih dari satu kolom calon, maka dinyatakan SAH untuk PARTAI POLITIK
- kolom parpol dan lebih dari satu pada kolom calon yang SAMA, maka dinyatakan SAH untuk CALON
- lebih dari satu kolom calon pada partai yang sama, maka dinyatakan SAH untuk PARTAI POLITIK.
- di antara garis kolom dua calon yang berbeda, maka dinyatakan SAH untuk PARTAI POLITIK
- kolom yang berwarna abu-abu pada Surat Suara (tidak terdapat nomor urut dan nama calon), maka dinyatakan SAH untuk PARTAI POLITIK
- kolom calon, tetapi nama calon yang bersangkutan tidak ada, maka dinyatakan SAH untuk PARTAI POLITIK
- kolom calon, tetapi calon yang bersangkutan meninggal atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, maka dinyatakan SAH untuk PARTAI POLITIK
- lebih dari satu kolom partai yang berbeda, maka dinyatakan TIDAK SAH
- kolom partai dan kolom calon yang berbeda partai, maka dinyatakan TIDAK SAH
- lebih dari satu kolom calon yang berbeda partai, maka dinyatakan TIDAK SAH
- Tanda coblos dengan rokok / api, maka dinyatakan TIDAK SAH
- Tanda coblos dengan cara merobek, maka dinyatakan TIDAK SAH
- Merusak surat suara, maka dinyatakan TIDAK SAH
- Mencoret surat suara, maka dinyatakan TIDAK SAH
- Untuk DPD, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut atau tanda gambar atau nama calon Anggota DPD, maka dinyatakan SAH
http://politik.kompasiana.com/2014/03/28/bimtek-pemilu-bagi-ketua-kpps-desa-anggana-644991.html