KUALA LUMPUR -- Agama non-Muslim di Malaysia dilarang menggunakan kata ''Allah''. Seorang mantan imam besar Masjid Nasional, Taib Azamudden Mat Taib, menegaskan bahwa kata ''Allah'' tak bisa digunakan non-Muslim.
Sebab, kata dia, kata ''Allah'' berasal dari keyakinan agama Islam. Seperti diberitakan kantor berita Bernama, penegasan itu disampaikan Taib di hadapan Dewan Rakyat, Kamis (5/3).
Menurut Taib, arti kata ''Allah'' bagi agama lain sangat berbeda dengan ''Allah'' dalam Islam. Pendapat itu diungkapkan Taib, yang juga anggota perwakilan dari PAS--partai Islam di Malaysia--menjawab pertanyaan salah seorang menteri, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi.
Larangan penggunaan kata ''Allah'' oleh non-Muslim sebenarnya sempat diperbolehkan. Namun, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri kembali melarang penggunaan kata ''Allah'' sebagai terjemahan dari kata ''God'' oleh agama lain. Non-Muslim dipersilakan menggunakan kata Tuhan dan tak boleh menggunakan kata ''Allah''.
Meski begitu, tak semua umat Islam di Malaysia sepakat dengan larangan itu. Dua anggota legislatif dari Partai PAS, Dr Dzulkefly Ahmad (Kuala Selangor) dan Khalid Samad (Shah Alam), tak mempermasalahkan penggunaan kata ''Allah'' oleh agama non-Muslim. Menurut keduanya, kata ''Allah'' dalam Alquran juga digunakan agama lain.( hri/By Republika Newsroom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar